Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Pengertian Tujuan Dan Teknis Supervisi Klinis
  • Cara Cetak Sendiri Kartu Indonesia Sehat (Kis) Atau Kartu Bpjs Kesehatan Secara Online
  • Latihan Soal Un Unbk Matematika Smp Tahun 2020 (Dan Pembahasan)
  • Latihan Soal Pat Matematika Sma Kelas X (10) Kurikulum 2013
  • Buku Petunjuk Pendaftaran Sscn Tahun 2019
  • Daftar Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang TK, Sd/MI, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
  • Latihan Soal Usbn Sosiologi Kurikulum 2006 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Keputusan Mendikbud Nomor: 241/P/2019 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi (Instrumen Akreditasi)
  • Kisi-Kisi Usbn Pai SD Smp Sma Smk 2018, Wajib ADA Usbn Praktek

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment