Friday, August 6, 2021

Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal

Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal



 Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal


Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non...



Video Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal





Artikel Terkait:
  • Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Stsn Tahun Akademik 2019/2020
  • Pidato Mendikbud Pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2017
  • Contoh SK Pembagian Tugas Guru (Sk Kbm) Tahun Pelajaran 2018/2019
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 32 Tahun 2018
  • Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018
  • Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta
  • Surat Kepala Bkn Nomor K.26-30/V.72-2/99 Pertegas Larang Ujaran Kebencian DI Kalangan Pns (Asn)
  • Asesmen Kompetensi Minimum (Akm) Dan Survei Karakter Mulai Diterapkan Tahun 2021

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal

    0 comments:

    Post a Comment