Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Pai Kelas 7 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Permenpan Rb Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018
  • Ini Beberapa Juknis-Juknis Bantuan Untuk Smk Tahun 2017
  • Beasiswa Untuk Guru Program Teacher Training 2019 (Pendaftaran Dibuka 13 Desember 2018 Sampai 15 Januari 2019)
  • Jadwal Dan Juknis Pendaftaran Beasiswa s2 Untuk Guru Madrasah Tahun 2019
  • Daftar Peserta Lomba Inobel Tahun 2017 Yang Berhak Mengikuti Workshop Jenjang Smp
  • Cara Menampilkan File Swf DI Website Atau Blog
  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1440 H 2019 M Versi Kemenag
  • Ini Keterangan Nabi Saw Tentang Batu Akik

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    0 comments:

    Post a Comment